IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso-Istimewa-

Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli — mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka.

Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik. ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres!

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar. 

Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA:Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga

”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11) pekan ini.

”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Senin, 10 November 2025. 

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

“Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads