Hak-hak yang Akan Didapat Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Seusai Jadi Pahlawan Nasional: Dapat Rp57 Juta per Tahun
Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah Wahid usai penyematan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid di Istana Negara, Senin, 10 November 2025-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!
Sementara itu, berdasarkan Pasal 7, tunjangan berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Apabila janda atau duda dari Pahlawan Nasional meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
Namun, jika Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih dari 1, harus melampirkan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk 1 orang anak sebagai ahli waris atau anak angkat penerima tunjangan berkelanjutan.
Selanjutnya menurut Pasal 8, apabila Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 istri, tunjangan berkelanjutan diberikan secara merata. Namun di dalam Pasal 21 juga tertulis bahwa pemberian tunjangan berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional diberhentikan apabila janda atau duda yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.
BACA JUGA:Terungkap Jelang Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Beraksi, PMJ: Terkam CCTV
Pada Pasal 19 Perpres tersebut tertulis bahwa ahli waris akan mendapatkan Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun.
"Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun," tulis Pasal 19 Perpres tersebut.
Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, berdasarkan Perpres 33 Tahun 1964, hak Pahlawan Nasional juga mencakup penghargaan kehormatan dan pengakuan status. Berikut rinciannya:
• Tanda Kehormatan: Pahlawan dianugerahi Tanda Kehormatan berupa Bintang yang sesuai dengan derajat ketinggian jasanya (dapat diberikan secara anumerta jika telah gugur/meninggal dunia).
• Status Kepegawaian/Militer: Diberikan hak pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam suatu kepangkatan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata (dapat diberikan secara anumerta).
• Pemakaman Kenegaraan: Berhak atas perawatan jenazah oleh Negara dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan dengan upacara kebesaran militer.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
