Segini Besaran Tunjangan yang Diterima Ahli Waris Pahlawan Nasional, Cek Rinciannya
Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh.-Anisha Aprilia--Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Segini besaran tunjangan yang diterima ahli waris pahlawan nasional.
Tak banyak yang tahu bahwa ahli waris pahlawan nasional mendapatkan dukungan dari negara, salah satunya dalam bentuk dukungan finansial.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul.
BACA JUGA:Ditanya Soal Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Pigai: No Comment, Titik!
Lantas, berapa besaran tunjangan yang diterima oleh ahli waris pahlawan nasional? Simak rinciannya.
Segan Besaran Tunjangan Ahli Waris Pahlawan Nasional
Menurut Gus Ipul, para pahlawan nasional berhak menerima tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun.
Namun, Gus Ipul menyebut meski nilainya tak terlalu banyak, namun tunjangan ini sebagai bentuk menghormati, menghargai sehingga keluarga dapat terus membangun semangat dari pahlawan serta menyambung silahturahmi.
Perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan tersebut memang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.
BACA JUGA:10 Pahlawan Nasional Baru Diumumkan, Pemerintah: Berdasarkan Kajian Sejarah dan Jejak Keteladanan
Besaran tunjangan berkelanjutan pada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta per tahun yang tercantum dalam Pasal 19.
Sedangkan, menurut Pasal 21 pemberian tunjangan berkelanjutan pada keluarga pahlawan nasional diberhentikan apabila janda/duda yang sah dari pahlawan nasional dan anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan berkelanjutan pada perintis kemerdekaan sebesar Rp8,69 juta per tahun.
Lalu, untuk janda dan duda dari perintis kemerdekaan juga mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp2 juta per tahun.
Adapun, tunjangan berkelanjutan untuk perintis kemerdekaan bisa diberhentikan jika janda atau duda perintis kemerdekaan meninggal dunia atau melakukan tindak pidana dengan paling sedikit masa tahanan selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
