Menkes Budi Tegaskan Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers.-Hasyim Ashari -
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan turut turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan tidak ada kebijakan rumah sakit yang membatasi penanganan gawat darurat bagi warga yang belum memiliki identitas.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali perlunya edukasi bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf administrasi mengenai protokol penanganan gawat darurat yang wajib mengutamakan nyawa pasien di atas seluruh proses administrasi.
Kasus Repan kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi standar layanan darurat serta memastikan tidak ada lagi warga yang terhambat mendapatkan perawatan hanya karena persoalan dokumen identitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: