Perpres Etika dan Peta Jalan AI Ditargetkan Terbit 2026
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa rancangan perpres kini tengah dalam proses harmonisasi.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai etika artificial intelligence (AI) serta peta jalan (roadmap) nasional AI ditargetkan terbit pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa rancangan perpres tersebut kini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Sekarang lagi proses dengan Kementerian Hukum untuk masuk ke dalam kepres mengenai perpres yang akan jadi prioritas di tahun 2026,” ujar Edwin, Sabtu (15/11/2025).
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Siap-Siap Long Weekend!
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa regulasi AI akan disusun dalam bentuk Perpres agar memiliki kekuatan lintas sektor dan dapat diterapkan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Peraturan Presiden dapat berlaku di seluruh lembaga. Dengan itu, kami memperkuat regulasi tentang AI,” ujarnya pada 16 Juli 2025.
Nezar menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah perangkat hukum terkait pemanfaatan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta berbagai aturan teknis dan surat edaran etika AI. Namun, seluruh perangkat itu dinilai perlu dirangkum dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif untuk memitigasi risiko.
Selain regulasi, pemerintah juga tengah menyelesaikan peta jalan nasional AI. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui model kolaborasi quadhelix, terdiri dari pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Cek Tanggalnya!
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix. Proses ini telah berjalan secara maraton selama hampir dua bulan. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak,” kata Nezar.
Peta jalan tersebut dirancang sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga untuk mengadopsi AI pada berbagai sektor, mulai dari transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
Baik Perpres maupun peta jalan AI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, keamanan publik, dan perlindungan data, sehingga Indonesia dapat membangun ekosistem AI yang aman, tangguh, dan berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
