Aturan Turunan KUHAP Dikebut, Pemerintah Segera Garap RUU Perampasan Aset
Selain aturan turunan KUHAP, DPR juga tengah mempercepat pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. -Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan segera membahas RUU Perampasan Aset terlebih dahulu daripada soal penyadapan.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan masih membutuhkan sejumlah aturan turunan.
BACA JUGA:Frisian Flag Indonesia Kedai Kreatif 2025: Dorong UMK Perempuan Bangkitkan Ekonomi dari Dapur Rumah
BACA JUGA:Suzuki Perkuat Ekspor Otomotif, Satria dan Fronx Resmi Meluncur ke Pasar Asia Tenggara
“Perampasan aset dulu. Jadi gini, ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah 18 atau 11 ya, saya lupa berapa itu PP. Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menargetkan aturan turunan itu berlaku pada 2 Januari 2026.
"Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus harus diselesaikan,” ujarnya.
Selain aturan turunan KUHAP, DPR juga tengah mempercepat pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Angka Imunisasi Bisa Rendah akibat Hoaks, Ini Jurus Ampuh IDAI Lawan Misinformasi
"Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi prioritas, ia menjawab bahwa seluruhnya berkaitan dengan teknis pelaksanaan KUHAP.
“Semua menyangkut pelaksanaan KUHAP, karena di situ ditentukan bahwa peraturan selanjutnya ditetapkan melalui peraturan pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan selesai pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
