KPK Ungkap Dugaan Intervensi Kemenkes dalam Penunjukan Konsultan RSUD Kolaka Timur
KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Dua Laga, Dua Peran: Ivar Jenner Bongkar Dampak Perubahan Formasi Saat Hadapi Mali
BACA JUGA:Sigap! Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja Hampir Tenggelam di Kali
Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: