Bahlil Sebut Polisi Aktif Berpangkat Komjen di Kementerian ESDM, Kinerjanya Sangat Membantu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui ada anggota polisi aktif di kementeriannya-disway.id/Anisha Aprilia -
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
Sementara itu, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, Tambahan lembaran negara nomor 4168 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kemenhub Targetkan 15 Ribu Kendaraan Melakukan Rampcheck di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
