bannerdiswayaward

Menteri Pigai Klaim KUHAP Sudah 80 Persen Akomodasi HAM

Menteri Pigai Klaim KUHAP Sudah 80 Persen Akomodasi HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers-Hasyim Ashari -

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa sebagian besar substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memenuhi unsur perlindungan hak asasi manusia.

Ia mengklaim setidaknya 80 persen prinsip due process of law sudah tercantum dalam KUHAP yang berlaku saat ini — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Proses penegakan hukum dalam peradilan pidana di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80 persen,” ujar Pigai di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

BACA JUGA:Roy Suryo Cs Dicekal Selama 20 Hari, Berpotensi Diperpanjang terkait Tudingan Ijazah Jokowi

Pernyataan ini muncul saat wacana revisi KUHAP kembali menjadi perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat pasal yang berpotensi menggerus perlindungan HAM bagi warga negara.

Pigai menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi mereka yang menilai haknya belum terakomodasi.

“Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, Kementerian HAM membuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Pigai menyebut berbagai prinsip fundamental yang telah diatur dalam KUHAP, antara lain:

  • Asas praduga tak bersalah
  • Hak didampingi penasihat hukum
  • Hak mengetahui sangkaan
  • Pembatasan waktu penangkapan dan penahanan

Menurut dia, aturan mengenai perlindungan HAM dalam proses pidana sebenarnya telah cukup kuat secara normatif.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Pigai menilai persoalan utama justru berada pada integritas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan yang ada.

Karena itu, ia mendorong DPR dan pemerintah memastikan setiap masukan publik ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi KUHAP.

“Kementerian HAM berpihak pada siapa pun yang merasa haknya belum maksimal dilindungi. Kami siap berdiskusi dan berdialog,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads