bannerdiswayaward

Aturan Baru JKN: Rujukan Tak Lagi Berjenjang, Kini Langsung Berdasar Kompetensi RS

Aturan Baru JKN: Rujukan Tak Lagi Berjenjang, Kini Langsung Berdasar Kompetensi RS

Dalam skema berbasis kompetensi dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke RS dengan kemampuan yang dibutuhkan.-Istimewa-

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025

Sejalan dengan itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Ockti Palupi Rahayuningtyas menyampaikan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.

Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menambahkan bahwa sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antarRS. 

Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.

Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads