DPR dan Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Berikut Rinciannya
Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang Penyesuaian Pidana.--TV Parlemen
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang Penyesuaian Pidana.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Dari pihak pemerintah yang hadir yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Eddy Omar Sharif Hiariej.
"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA:KPK Tetap Selidiki Polemik Proyek Whoosh Meski Prabowo Pasang Badan, Telusuri Tindak Pidana
Ia menjelaskan, Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
"Bagian ini memuat antara lain penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok. penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP," ujar dia.
BACA JUGA:Daftar Harga iPhone 15 Series Terbaru 2025 Lengkap Cara Belinya di Website iBox
Selanjutnya yaitu penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas
Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.
Sementara itu, BAB 2 penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
Adapun materi yang diatur yaitu:
1. pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
