bannerdiswayaward

Dorong RUU Perlindungan Hewan, DMFI dan UI Resmi Serahkan Naskah Akademik ke DPR

Dorong RUU Perlindungan Hewan, DMFI dan UI Resmi Serahkan Naskah Akademik ke DPR

Koalisi DMFI dalam pernyataannya mengapresiasi dukungan dari tokoh akademisi, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh stakeholders yang telah berkolaborasi dalam perjuangan ini.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 

Penyerahan simbolis ini dilakukan dengan didampingi oleh fraksi-fraksi partai pendukung dan didukung oleh UI Peduli Hewan serta Kucing FH UI.

BACA JUGA:Jerami Sudah Siap, KDM Tantang Bobibos Produksi Massal, Saya Tunggu di Lembur Pakuan!

BACA JUGA:Info Beasiswa! LPDP Jakarta Coming Soon, Mahasiswa Jurusan Kedokteran KTP DKI Berpeluang Lanjut Spesialis Gratis di Luar Negeri

Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Tiga Pembicara Utama Bahas Aspek Hukum, Sosial, dan Lingkungan

FGD yang digelar dalam rangka penyerahan naskah ini menghadirkan tiga pembicara utama:

- Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar hukum pidana, yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

BACA JUGA:Durasi 2 Jam, Adegan per Adegan Video Hubungan Suami Istri Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dibongkar Istri Sah

BACA JUGA:PKS Buka Ruang Dialog Politik untuk Semua Partai, Termasuk PDIP

- Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, yang berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. 

Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.

- Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, yang menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

“Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., Ketua CLDS FH UI dalam sambutannya, Rabu 26 November 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads