Status Cekal Bos Djarum Viktor Hartono Dicabut? Kejagung Bilang Begini
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.--Disway
Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah:
1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi
2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman
4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto
5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 18 November 2025.
"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang.
BACA JUGA:Djarum Foundation-PSSI Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Lisensi D Nasional
Anang menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan praktik suap tersebut.
Karena itu, dia belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang disinyalir memberikan uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
