Link dan Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Cek di Sini!
Link dan cara lapor SPT tahunan melalui Coretax.--pajak.go.id
Berikut cara aktivasi akun Coretax untuk lapor SPT Tahunan.
- Buka website resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan ID pengguna menggunakan NPWP
- Masukkan kode verifikasi atau captcha, lalu klik Login
- Kemudia, pilih tujuan konfirmasi
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Baca pernyataan yang terlampir, klik centang dan tombol kirim
- Periksa SMS atau email untuk mendapatkan link yang dikirim oleh sistem (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id dan SMS dikirim oleh DJP)
- Klik link yang dikirim
- Lalu, lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan
- Akun Coretax berhasil dibuat
Setelah akun Coretax dibuat, berikut langkah melaporkan SPT Tahunan.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Mask ke sub menu "SPT"
- Lalu, klik "Buat Konsep SPT"
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, lalu klik "Lanjut"
- Pada menu Jenis Periode SPT, klik "SPT Tahunan"
- Pada "Periode dan Tahun Pajak", pilih "Januari 2025-Desember 2025"
- Klik "Lanjut"
- Kemudian, tentukan Model SPT yang ingin dibuat "Normal" atau "Pembetulan"
- Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan pilihan
- Lalu, konsep SPT Tahunan berhasil dibuat
- Lengkapi seluruh data pada formulir SPT yang tersedia
- Klik "Bayar dan Lapor". Sistem akan melampirkan instruksi kode billing untuk menyelesaikan pembayaran
- Jika proses pembayaran selesai, simpan bukti transaksi sebagai arsip pelaporan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
