Kemenag Buka Pengajuan JAD Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Periode III Tahun 2025
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan program belum lama ini -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor rumpun ilmu agama untuk Periode III Tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-728/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/12/2025 yang ditujukan kepada pimpinan PTKN, Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta jajaran Ditjen Bimas Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pembinaan Konghuchu.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa pembukaan periode ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama serta SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025.
BACA JUGA:Kemenag Teguhkan Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim
Kebijakan ini juga memberi kesempatan kepada dosen yang belum lolos pada periode sebelumnya untuk mengajukan kembali.
“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan,” ujar Sahiron.
Sahiron menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan harus mengikuti regulasi terbaru, termasuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi.
Semua pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem pakptk.kemenag.go.id, baik oleh PTKIN, Kopertais, Ditjen Bimas, maupun Pusat Bimdik Konghuchu.
“Mekanisme digital ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama RI dalam meningkatkan tata kelola layanan pendidikan berbasis teknologi,” tambahnya.
Jadwal Lengkap Pengajuan JAD Periode III 2025
Kemenag telah menetapkan lini masa sebagai panduan nasional:
- 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026: Pengajuan usulan
- 16–31 Januari 2026: Penilaian
- 1–14 Februari 2026: Masa perbaikan & klarifikasi
- 15–28 Februari 2026: Penilaian ulang perbaikan
- 1–10 Maret 2026: Publikasi hasil calon LK & GB
- 1–10 April 2026: Uji Kompetensi Guru Besar
- April 2026: Penetapan akhir hasil UKOM
BACA JUGA:Disway Awards Jadi Barometer Reputasi Brand Lokal, Dipuji Bos Sido Muncul
Sahiron berharap pembukaan Periode III ini dapat mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia di PTKI dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Proses ini adalah upaya menghadirkan mekanisme penilaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” tegas Guru Besar ilmu tafsir itu.
Kemenag mendorong seluruh PTKI, Kopertais, dan unit terkait untuk memberikan pendampingan optimal kepada para dosen pengusul JAD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
