bannerdiswayaward

Kejagung Siapkan Ekstradisi 3 Buronan Kakap di Luar Negeri: Jurist Tan, Riza Chalid dan Cheryl Darmadi

Kejagung Siapkan Ekstradisi 3 Buronan Kakap di Luar Negeri: Jurist Tan, Riza Chalid dan Cheryl Darmadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama-

Profil Tiga Buronan Kelas Kakap yang Kabur di Luar Negeri

1. Jurist Tan

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Paspor Jurist telah dicabut sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejagung. Berdasarkan catatan Imigrasi, ia terbang ke Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.

2. Mohammad Riza Chalid (MRC)

Pengusaha migas Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.

BACA JUGA:Febriana dan Sabar Resmi Ditunjuk Jadi Kapten Tim Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2025

Ia masuk DPO sejak 19 Agustus 2025. Imigrasi sebelumnya menyebut Riza berada di Malaysia, setelah diketahui berangkat pada 6 Februari 2025—beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto, dijerat perkara serupa.

3. Cheryl Darmadi

Cheryl Darmadi merupakan tersangka TPPU terkait korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Namanya diumumkan sebagai DPO pada 9 Agustus 2025 melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI.

Pada awal 2025, Jampidsus Febrie Adriansyah saat itu menyebut Cheryl diduga bersembunyi di Singapura dan belum pernah kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads