Pelunasan Biaya Haji 2026 Baru Masuk 8,8 Persen, Komnas Haji Sentil Kemenhaj Soal IT dan Sosialisasi
Pelunasan Biaya Haji Masih Minim, Komnas Haji Sentil Kemenhaj Soal IT dan Sosialisasi.--ist
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan oleh Kemenhaj, karena bisa menimbulkan berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Proses Pelunasan Haji Khusus Alami Kendala Serius, Ribuan Jemaah Berpotensi Gagal Berangkat
Mulai ari jumlah serapan kuota, persiapan dokumen calon jemaah haji meliputi pembuatan paspor, visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, integrasi data dengan syarikah hingga bisa tersendatnya akomodasi dan konsumsi serta dapat menjadi pemicu kegagalan keberangkatan.
Komnas Haji juga sentil Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini dan segera melakukan langkah-langkah terukur supaya proses pelunasan jemaah bisa sesuai target.
Usulan Komnas Haji Soal Pelunasan Biaya Haji Masih Minim
Komnas Haji mengusulkan sejumlah cara terkait soal pelunasan biaya haji yang masih minim.
- Pertama, melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural, baik secara langsung maupun melalui kanal daring media sosial. Termasuk juga, menggandeng kalangan media/ pers.
- Kedua, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jemaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jemaah.
- Ketiga, penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jemaah. Karena banyak jemaah mengeluh adanya tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi.
- Keempat, membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK baik terkait dengan jadwal pelunasan dan pelbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Perlu diingat, bahwa otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/ 20 Maret 2026 M.
Selai itu, tidak ada toleransi atau perpanjangan. Untuk visa, tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: