Empat Tersangka Kasus Chromebook Segera Disidang, Kejagung Angkat Bicara Jurist Tan yang Masih Buron

Empat Tersangka Kasus Chromebook Segera Disidang, Kejagung Angkat Bicara Jurist Tan yang Masih Buron

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.-dok disway-

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso.

Riono menjelaskan, pada Senin, 8 Desember 2025, Kejagung telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Chromebook itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Nadiem Makarim cs bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.

Riono mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Tersangka yang paling menetereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).

BACA JUGA:Harbolnas 12.12 2025: Ini Daftar Brand Favorit yang Hadir dengan Promo Spektakuler

BACA JUGA:130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri 
Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

Tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek dan terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek. 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads