Catut Izin ESDM, Satgas PKH Diminta Investigasi Perusahaan Tambang di Morowali Sulteng!
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH diminta mengaudit izin perusahaan tambang batubara di Morowali, Sulawesi Tengah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH diminta mengaudit izin perusahaan tambang batubara di Sulawesi Tengah.
Hal ini terkait tumpang tindih wilayah izin pertambangan antara PT Artha Bumi Mining (PT ABM) dan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) menggunakan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang telah dinyatakan palsu oleh Kementerian ESDM dan instansi pemerintah terkait.
BACA JUGA:Dana Kelolaan BPKH Diproyeksikan Tembus Rp179 Triliun
“Hari ini kami mengadukan ke Satgas PKH bahwa izin PT Bintang Delapan Wahana palsu. Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Tim Kuasa Hukum PT ABM M Ratho Priyasa, dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Dengan pelaporan ini, kata Ratho, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian.
“Kami juga memohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW,” paparnya.
Ratho juga menyampaikan, pihaknya juga meminta Satgas PKH untuk melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat dan melakukan pengamanan kawasan hutan terdampak dari izin palsu tersebut.
Tim kuasa hukum PT ADM lainnya, Bahrain, menyatakan, kasus ini bukan sekadar sengketa antar pelaku usaha, melainkan indikator risiko sistemik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang membutuhkan peran aktif negara melalui Satgas PKH.
“Hal ini untuk menjaga integritas hukum, kepastian investasi, dan kedaulatan pengelolaan kawasan hutan nasional,” ujar Bahrain.
Bahrain menjelaskan, Surat nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan PT BDW untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dikonfirmasi palsu oleh berbagai instansi resmi negara.
Kementerian ESDM, katanya, melalui Ditjen Minerba mengeluarkan Surat No. 2143/30/DBM.PU/2017 yang menyatakan Surat Nomor 1489 tidak teregister.
“Kementerian ESDM juga mengeluarkan Surat No. 0584/30/DBP.PW/2019 yang memastikan surat Nomor 1489 tersebut palsu dan tidak benar isinya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: