Apindo Nilai Formula PP Soal UMP 2026 Tak Realistis, Dunia Usaha Masih Tertekan

Apindo Nilai Formula PP Soal UMP 2026 Tak Realistis, Dunia Usaha Masih Tertekan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai formula Peraturan Pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak realistis bagi dunia usaha-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai jarak nilai alfa (α) 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak realistis bagi dunia usaha.

Menurutnya, banyak sektor strategis industri yang masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan beberapa mengalami kontraksi pada kuartal III-2025.

“Kondisi ini menunjukkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha. Kebijakan pengupahan perlu diterapkan secara cermat agar selaras dengan kemampuan perusahaan,” ujar Shinta, Jumat, 19 Desember 2025.

BACA JUGA: Kemenhaj Gelar Seleksi PPIH 2026, Wawancara Berlangsung hingga Dini Hari

BACA JUGA: Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh yang Kembali Pulih

Apindo mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan pada kisaran 0,1–0,5, yang dianggap lebih rasional untuk menjaga keseimbangan antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kemampuan riil perusahaan di tengah tekanan ekonomi.

Shinta mengumumkan, penentuan upah minimum harus memperhatikan kondisi ekonomi dan daya saing tiap daerah, serta faktor penyerapan tenaga kerja, tingkat kemiskinan, struktur industri, dan keberlangsungan usaha.

Ia mengaku khawatir, jika penetapan upah tidak sinkron dengan produktivitas pertumbuhan, maka risiko seperti PHK bisa muncul.

Sebab, meskipun produktivitas tenaga kerja menunjukkan tren peningkatan, laju pertumbuhannya masih tertinggal dibandingkan kenaikan UMP.

Dalam catatan Apindo di lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tercatat hanya tumbuh di kisaran 1,5-2 persen per tahun.

BACA JUGA: BULOG dan Kemenko Pangan Dukung Program Penjualan Pangan Murah bagi Komunitas Ojek Online di Tangerang

BACA JUGA: 8 Rute Penerbangan Terpadat saat Libur Nataru 2025/2026 Domestik dan Internasional

Sementara kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen per tahun.

“Dengan demikian, kebijakan pengupahan benar-benar mendukung penciptaan dan ketidakberadaan lapangan kerja formal di Indonesia,” ujar Shinta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads