Kena OTT KPK, Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan ITE Diberhentikan Sementara
Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ketiga jaksa itu adalah HMK, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Bantah Penipuan Voucher Hotel Murah Cirebon, Terlapor Siap Buka Data Transaksi ke Polisi
BACA JUGA:50 Tahun MSIG Indonesia: Konsisten Memberi Perlindungan, Mendorong Pertumbuhan
RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.
Dan terakhir, RV, yang merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Ya (jabatanya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, penghentian sementara itu ditetapkan per hari ini (Jumat, 19 Desember 2025), dan otomatis gaji dari tiga oknum jaksa itu akan diberhentikan.
BACA JUGA:Pengamat Kritik Performa Timnas U-23 yang Tersingkir di Fase Grup SEA Games 2025
BACA JUGA:Pertamina Bergerak Cepat Bersama Danantara, Kirim Energi dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang
"Jadi ketika diberhentikan dari jabatannya, otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan," jelas Anang.
Adapun tiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama dua pihak swasta. Yakni DF sebagai penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.
Anang mengemukakan bahwa polemik tersebut masih berkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.
Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: