Tampang Kajari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan: Satu Lainnya Kabur Tabrak Petugas KPK
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum-Dok. KPK-
Asep menyebut, saat ini, KPK baru menampilkan dua tersangka yang ditahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Drama OTT KPK di Kalsel, Dua Jaksa Ditahan, Satu Kabur dan Melawan Petugas
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satu masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tegas Asep.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: