Wamenkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Hak Korban Diperkuat, Pengguna Narkotika Gak Perlu Takut Dibui!
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pelaksanaan KUHP-KUHAP baru akan mengutamakan pemenuhan hak korban-Disway.id/Fajar Ilman-
"Di LP Cipinang itu penghuninya sekitar 3.500 jiwa, 80 persen itu narkotika," ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolda Metro Tinjau Pengamanan Gereja St. Andreas di Kelapa Gading
Bahkan, sebagian besar merupakan pengguna dengan barang bukti sangat kecil
"90 persen yang masuk di dalam penjara karena narkotika, mereka itu pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram," pungkasnya.
Karena itu, lanjut Dia, pidana minimum bagi penyalahguna narkotika dihapus.
"Makanya pidana minimum itu dihapus. Jadi diberi keleluasaan kepada hakim," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: