Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Akses keuangan digital melalui teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak lagi sekadar soal transaksi, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis penggunanya-Freepik-

BACA JUGA:Mlebu Warteg Metu Wareg

Menyikapi hal tersebut, AFPI telah menerbitkan pedoman perilaku sebagai kode etik dan panduan etika bagi perusahaan fintech lending yang menjalankan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).

AFPI menegaskan, anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Publikasi nama anggota dan jenis pelanggaran kepada OJK dan masyarakat (disesuaikan dengan tingkat pelanggaran)
  • Pemberhentian sementara dari keanggotaan AFPI
  • Pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI
  • Sanksi lain sesuai standar operasional prosedur (SOP) perlindungan data pribadi atau ketentuan AFPI lainnya

Penetapan sanksi dilakukan melalui mekanisme Komite Etik Asosiasi, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain frekuensi pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta skala usaha perusahaan fintech yang bersangkutan.

AFPI menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem fintech lending yang sehat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads