Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan
Akses keuangan digital melalui teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak lagi sekadar soal transaksi, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis penggunanya-Freepik-
Sementara itu, Ekonom Senior Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa penanganan pinjol ilegal tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada OJK.
Menurutnya, pinjol ilegal merupakan bentuk kejahatan berbasis teknologi yang berada di ranah penegakan hukum.
“Pinjol ilegal bukan urusan OJK karena mereka tidak berizin dan berada di luar otoritas keuangan. Ini domain aparat penegak hukum,” ujar Piter.
Ia menilai kompleksitas penanganan muncul karena pinjol menyasar seluruh lapisan masyarakat dan memanfaatkan kondisi keterdesakan ekonomi.
Selama permintaan dari masyarakat yang terdesak masih ada dan alternatif pembiayaan terbatas, praktik ini akan terus berulang.
Piter menegaskan bahwa menghapus pinjol sepenuhnya dalam waktu singkat merupakan hal yang mustahil.
BACA JUGA:Potret Sunyi Mal di Tengah Ekonomi Seret, Daya Beli Jadi Cerita Sulit
BACA JUGA:Jeritan Hati Rojali dan Rohana, Mal Sepi Jadi Tempat Pelesir Gratis karena Dompet Menipis
Upaya paling realistis adalah meminimalkan dampaknya melalui kombinasi edukasi masif, peningkatan kesejahteraan, akses sistem keuangan yang lebih inklusif, serta penegakan hukum yang tegas.
“Pinjol tumbuh di tengah ketidakberdayaan. Selama masyarakat masih terdesak dan tidak memiliki pilihan, praktik ini akan terus ada,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, meski berada dalam kondisi sulit.
“Jangan tergoda solusi instan yang justru melahirkan masalah baru. Pastikan memahami risiko dan legalitas sebelum meminjam,” pungkasnya.
Tanpa perubahan struktural dalam sistem perlindungan ekonomi dan akses pembiayaan, para ekonom menilai pinjol ilegal akan terus memindahkan risiko kemiskinan ke ranah psikologis dan sosial, sekaligus memperpanjang siklus kerentanan masyarakat.
BACA JUGA:Ketika Mal Sepi Dihuni Rojali dan Rohana, Mati Suri di Tengah Gemerlap Kota
BACA JUGA:Suntikan Dana Rp 10 Triliun Pemutihan BPJS Kesehatan, Bisa Gerakan Roda Ekonomi?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: