Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Akses keuangan digital melalui teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak lagi sekadar soal transaksi, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis penggunanya-Freepik-

BACA JUGA:Mutu BBM dan Biofuel Global

Sementara itu, Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Direktur Easycash, Harza Sandityo, menilai praktik “gali lubang tutup lubang” kerap memicu anggapan bahwa layanan pindar belum diatur secara memadai.

Padahal, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di sektor fintech lending.

“Regulasi ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara resmi menetapkan pindar sebagai lembaga jasa keuangan,” ujar Harza kepada Disway, Jumat, 26 Desember 2025.

Harza menambahkan, tantangan utama industri fintech saat ini bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kesenjangan literasi dan advokasi. 

Sebagai industri yang relatif baru, baik pelaku usaha maupun masyarakat masih perlu beradaptasi dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.

BACA JUGA:Pertamina, Swasta dan Base Fuel

BACA JUGA:Bukan Sekadar Magang Fotokopi

“Literasi keuangan adalah pekerjaan rumah besar kita bersama. Kunci membangun ekosistem yang sehat terletak pada peningkatan pemahaman semua pihak, baik dari sisi platform maupun pengguna,” jelasnya.

Menurut Harza, keberlanjutan ekosistem pindar hanya dapat terwujud jika seluruh pihak, platform, pemberi dana (lender), dan penerima dana (borrower) memiliki itikad baik dan kesadaran bersama.

AFPI sebelumnya juga telah mengingatkan dampak serius dari praktik “gali lubang tutup lubang”, yang membuat beban utang korban semakin menumpuk.

Oleh karena itu, asosiasi menekankan bahwa pengambilan pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan bayar, dengan rasio utang ideal tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

AFPI Tegaskan Sanksi bagi Anggota yang Melanggar

Di sisi lain, isu penagihan utang oleh debt collector yang kerap dikaitkan dengan metode penagihan kasar juga menjadi perhatian industri fintech. 

BACA JUGA:Modernisasi TNI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads