Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Di Balik Mudahnya Pinjol: Kesehatan Mental Terancam, Perlindungan Ekonomi Dipertanyakan

Akses keuangan digital melalui teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak lagi sekadar soal transaksi, tetapi berdampak langsung pada kondisi psikologis penggunanya-Freepik-

“Pinjol itu mudah diakses dan tidak seketat bank. Ini yang membuat mereka tergoda,” katanya.

Tuti mengaku khawatir jika tren ini terus berlanjut, pinjol justru akan memperlebar risiko kemiskinan, terutama karena menyasar kelompok usia muda.

“Anak muda yang belum berpenghasilan seharusnya tidak mudah diberikan akses pinjaman. Kalau tidak mampu membayar, dampaknya bisa sangat panjang,” ujarnya.

Pinjol Kian Menjerat, Pengamat Nilai Perlindungan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial Gagal Bekerja

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dinilai menjadi cermin rapuhnya sistem perlindungan ekonomi dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Pelarangan Thrifting Picu Krisis: Konsumen Tetap Ramai, Pedagang Kecil Gulung Tikar

BACA JUGA:Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa melonjaknya jumlah korban pinjol tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai persoalan rendahnya literasi keuangan. 

Menurutnya, persoalan tersebut bersifat struktural dan berakar pada minimnya akses pembiayaan darurat yang cepat, aman, dan bermartabat.

“Banyak rumah tangga rentan menghadapi kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti biaya kesehatan, kontrakan, hingga pendidikan. 

Sayangnya, bantuan sosial, kredit mikro formal, dan skema talangan darurat sering kali tidak cukup responsif,” ujar Syafruddin saat dihubungi Disway.id.

Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pinjol sebagai penyedia likuiditas instan, meskipun harus dibayar dengan ongkos sosial dan ekonomi yang sangat mahal.

Data pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencapai ribuan laporan sepanjang paruh pertama 2025 semakin menegaskan bahwa persoalan pinjol bersifat sistemik, bukan sekadar kasus individual.

BACA JUGA:Surga Negara Barang Thrifting di Indonesia: Antara Tren Anak Muda, Tantangan Industri dan Ketegasan Pemerintah

BACA JUGA:Bukti MBG Jadi Multiplier Effect: Polri Bergerak, SOP Ditingkatkan, Limbah pun Berguna!

Syafruddin menilai, penanganan pinjol selama ini masih terlalu menitikberatkan pada penindakan, tanpa diiringi pembenahan desain perlindungan ekonomi yang memadai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads