Wow! Perputaran Ekonomi Digital Menggeliat, Rp44,55 Triliun Masuk Kantong Negara

Wow! Perputaran Ekonomi Digital Menggeliat, Rp44,55 Triliun Masuk Kantong Negara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghormati proses OTT oleh KPK yang menindak pegawai pajak di Jakarta Utara-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa perputaran ekonomi digital di Indonesia semakin masif. Alhasil penerimaan pajak hingga periode 30 November 2025, negera memperoleh pemungutan pajak sebesar Rp44,55 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli berkelakar bahwa itu baru pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital saja.

Rosmauli menyatakan, jumlah pemungutan pajak tersebut juga menunjukkan ekonomi digital punya dampak dan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

BACA JUGA:Persatuan Hotel Minta DPRD DKI Patuhi Kemendagri soal Raperda KTR: Demi Kepastian Hukum Usaha

BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini 29 Desember 2025 Spesial Tahun Baru 2026, Sosis Sapi Mulai Rp23 Ribuan

"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli di Jakarta, dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menambahkan, pendapatan negara Rp 44,55 triliun termasuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilaii (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Jika dirinci, Rosmauli mengatakan bahwa PPN untuk PMSE menjadi pemungutan pajak paling tertinggi dengan nilai pajak sebesar Rp 34,54 triliun atau hampir 90 persen dari total Rp 44,55 triliun.

"PPN PMSE Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, dan Pajak SIPP Rp 3,94 triliun," jelas Rosmauli.

BACA JUGA:Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara: Siapkan RM2,08 Miliar atau Tambah 22,5 Tahun!

BACA JUGA:Inara Rusli Gak Malu-Malu Pilih Balikan dengan Insanul Fahmi, Mawa Fix Mau Cerai

Untuk mendukung penerimaan pajak digital ini, Pemerintah dan DJP sendiri sebelumnya juga telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. 

Terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

"Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," papar Rosmauli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads