Suami Boiyen Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Investasi Rp300 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara!

Suami Boiyen Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Investasi Rp300 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara!

Somasi resmi bahkan telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun tidak ada kepastian mengenai pengembalian dana tersebut.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar kurang sedap menerpa rumah tangga pedangdut Boiyen. Sang suami, Rully Anggi Akbar, resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh rekan bisnisnya sendiri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modal investasi.

Laporan tersebut resmi terdaftar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.

BACA JUGA:Soal Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto

BACA JUGA:Green SM Masuk Stasiun Whoosh Halim, Pengalaman Perjalanan Rendah Emisi Kini Lebih Lengkap

Melalui kuasa hukumnya, pelapor yang diketahui bernama Santo Nababan mengaku telah kehabisan kesabaran setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh selama ini tidak membuahkan hasil.

"Hari ini kami sudah melakukan LP (Laporan Polisi) di Polda Metro Jaya. Alhamdulillah, laporan sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," ujar Surya Hamdani, tim kuasa hukum pelapor, saat ditemui di lokasi, Selasa 6 Januari 2026.

Duduk Perkara: Investasi Rp300 Juta yang Macet

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Rully dan Santo Nababan. Dalam laporannya, pihak korban menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepakatan bisnis yang diduga dilanggar oleh suami Boiyen tersebut. 

BACA JUGA:Deretan Selebriti Muda Indonesia yang Siap Menikah di 2026, Siapa Paling Disorot Publik?

BACA JUGA:Prabowo Evaluasi Program MBG, Minta Disiplin Prosedur Diperketat Presiden Prabowo Subianto memberikan evaluasi kepada program Makan Bergizi Gratis (M

Akibat kejadian ini, Santo ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp300 juta.

Surya menjelaskan bahwa kliennya menjerat Rully dengan dua pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Adapun pasal yang kami duga adalah Pasal 378 dan Pasal 372 terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegas Surya.

Sempat Bertemu di Kedai Kopi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait