Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
Penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan-Disway/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Geger Kantor Kementerian Kehutanan Digeledah, Kejagung Beri Penjelasan
BACA JUGA:Puasa Rajab 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Jadwal Sesuai Sunnah
Sebelumnya, Richard Lee diagendakan diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," bebernya.
Diterangkannya, Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Mutu Program MBG, 4.535 SPPG Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene
"Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan Mas
tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.
Dimana, pelapor kasus tersebut merupakan selebgram Doktif. Dan yang bersangkutan telah diperiksa.
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: