Usut Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara
KPK menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara usai melakukan ott kasus suap pajak-Dok. DJP-
Kemudian PT WP mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. Diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak sebesar Rp23 Miliar.
BACA JUGA:KPK Gandeng Kemenkeu Bongkar Praktik Suap Ditjen Pajak
Sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar. Dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Adapun nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: