Korban Kelas Kripto Timothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Ngaku Rugi Rp3 Miliar!
Korban bernama Younger mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan penipuan kripto yang melibatkan Timothy Ronald.-Disway.id/Rafi Adhi-
Ia menyebut terduga pelaku merupakan seorang influencer yang dikenal luas di media sosial.
"Hari ini klien kami datang ke Polda Metro Jaya sebagai pelapor dan korban atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal," sebutnya.
BACA JUGA:Kelurahan Rawa Buaya Mulai Tergenang, Bu RT Imbau Warga Waspadai Banjir Kiriman
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menimpa satu korban. Ia menyebut jumlah korban berpotensi sangat besar dan masih akan terus bertambah.
"Hari ini tahap pertama ada tiga orang yang diperiksa, satu pelapor dan dua saksi yang juga korban. Selain itu, kurang lebih hampir 300 orang sudah mendaftar dan menghubungi tim kami sebagai korban," ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan kemungkinan akan ada gelombang laporan lanjutan yang diajukan ke kepolisian.
"Kemungkinan akan ada gelombang yang sangat besar menyusul," tambahnya.
Sementara itu, terkait identitas terlapor, Jajang menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan inisial terduga pelaku TR dan K.
"Masih dalam lidik, dengan inisial TR dan K," tuturnya.
Sebelumnya, tindak lanjut laporan dugaan penipuan investasi kripto belakangan ramai dilakukan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan saat ini memasuki tahap awal penyelidikan dengan agenda klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi.
Diungkapkannya, laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026.
"Benar bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y, terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto," katanya kepada awak, Selasa 13 Januari 2026.
Menurutnya, laporan tersebut masih tergolong baru. Meski demikian, penyidik telah melakukan langkah awal dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor serta para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: