Dugaan Gratifikasi, Kejagung Diminta Periksa Staf Ahli di Kemenkeu

Dugaan Gratifikasi, Kejagung Diminta Periksa Staf Ahli di Kemenkeu

Kejaksaan Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di lingkungan BKPM-Istimewa-

Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kata Faris, kalau negara diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum. 

"Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita.” tutur Faris.

Ia menegaskan bahwa HAM-I tidak akan berhenti pada pernyataan semata, pihaknya mengaku akan terus melakukan kontrol publik, tekanan politik, dan gerakan moral sampai kasus ini diusut tuntas. Faris mengaku, ttidak akan membiarkan hukum hanya berani kepada rakyat kecil dan lumpuh di hadapan kekuasaan dan modal.

"HAM-I mendesak Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi dan membuka hasilnya kepada publik. Menuntut pemeriksaan terhadap oknum staf ahli itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Menuntut pemeriksaan terhadap pihak swasta, termasuk jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan," jelas Faris.

Menurut Faris, apabila ditemukan bukti yang cukup, mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.Faris menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian bagi keberanian negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh elite. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Dan rakyat akan terus mengawasi,” tutup Faris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads