Pak Ogah yang Kerap Mangkal di Exit Tol Rawa Buaya Minta Maaf, Janji Gak Akan Pungli Lagi
Usai video tiga pak ogah mangkal dan kerap mengangkat rantai barrier agar kendaraan kecil bisa lewat dan mengharap belas kasih pengendara, mereka memberi klarifikasi-Dok. Polsek Cengkareng-
Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menegaskan bahwa keberadaan pak ogah di persimpangan maupun putaran balik di kawasan tersebut sedianya merupakan kewenangan kepolisian dibantu aparat terkait seperti Dishub dan Satpol PP.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi, Kejagung Diminta Periksa Staf Ahli di Kemenkeu
“Kami dari Satlantas Jakarta Barat menghimbau kepada seluruh warga agar lebih waspada dan tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada orang yang biasa dikenal sebagai 'Pak Ogah', yaitu pihak yang mengatur arus lalu lintas tanpa kewenangan dan tanpa perlengkapan resmi,” ujar AKP Yeni dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Yeni menegaskan, aktivitas pak ogah yang terindikasi pungli di dalamya akan menambah kemacetan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Keberadaan mereka dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan potensi kecelakaan,” jelas Yeni.
Ia menambahkan, kebiasaan memberikan uang receh kepada pak ogah justru membuat praktik tersebut terus berlangsung dan sulit dikendalikan.
“Ini menjadi kebiasaan yang sulit dikendalikan apabila terus diberi imbalan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yeni mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas resmi di lapangan.
Jika tidak ada petugas, masyarakat diminta mengutamakan kesabaran dan saling menghormati antar pengguna jalan, bukan bergantung pada pengatur lalu lintas liar.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan pak ogah yang memaksa meminta uang atau berpotensi membahayakan keselamatan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya Pak Ogah yang meresahkan, memaksa meminta uang, atau berpotensi membahayakan keselamatan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi,” tutur Yeni
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: