Dapat Restorative Justice, Status Tersangka ES dan DHL dalam Kasus Ijazah Jokowi Dicabut
Budi menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini sudah sesuai aturan hukum dan bukan bentuk tebang pilih sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.-Disway/Rafi Adhi-
Ia menambahkan, Polri tidak hanya menegakkan hukum semata, tetapi juga menjaga keteraturan sosial dan rasa keadilan.
"Polri bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi ruang kemanusiaan," tambahnya.
Dengan diterapkannya RJ, Polda Metro Jaya mencabut seluruh status hukum terhadap ES dan DHL.
"Terhadap dua tersangka klaster satu yang mendapat RJ, status tersangka sudah dicabut, begitu juga dengan pencekalan, cegah dan tangkal juga dicabut. Kondisinya sudah kembali seperti sebelum adanya laporan," ucapnya.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut terhadap klaster lain dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Ada Demo Mahasiswa di Istana dan DPR, Polisi Kerahkan 1.289 Personil untuk Pengamanan
Budi menyampaikan, hari ini penyidik akan memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan tersangka klaster kedua.
"Hari ini ada pemeriksaan tiga saksi meringankan dari tersangka klaster dua. Besok, tanggal 20, akan diperiksa tujuh saksi ahli yang juga diajukan klaster kedua," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster pertama lainnya dalam bulan ini.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik agar tidak muncul spekulasi.
"Kami transparan dalam penanganan perkara ini agar tidak bias isu, asumsi, ataupun pendapat yang menyesatkan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: