DPR: Penetapan Hogi Jadi Tersangka Tidak Layak, Minta Jaksa Hentikan Perkara!
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice kasus kejar Jambret berujung tersangka yang menjerat Hogi Mulyana-Disway Jogja/Kristiani Tandi Rani-
Komisi III juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi diberhentikan.
"LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: