Menkes Budi Gunadi Jawab Nasib Pasien Cuci Darah yang Dicoret dari BPI BPJS Kesehatan
Menkes Budi Gunadi sebut masalah ini juga sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS-dok Disway-
BACA JUGA:Aksi Kekerasan Debt Collector dan Praktik Jual Beli STNK Only Jadi Sorotan Serius Sektor Pembiayaan
BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini, Rp190.000 Masuk ke Akun Dompet Digital
Meski demikian, Rizzky menyebut peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, peserta termasuk pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.
BACA JUGA:Prabowo-Albanese Teken 'Perjanjian Jakarta 2026', Sepakati Traktat Keamanan hingga Investasi
BACA JUGA:Drakor Boyfriend on Demand Dibintangi Jisoo BLACKPINK Kapan Tayang? K-Drama Lovers Catat Tanggalnya
Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkap Rizzky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: