164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP

164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP

Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.-dok Disway-

BACA JUGA:7 Daftar Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka, Cek Link Akses dan Jadwal Keberangkatannya

BACA JUGA:Kementerian ESDM Genjot Program Waste-to-Energy, Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads