Cara dan Syarat Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktikan tanpa ke Dinsos, Ini Langkah Mudahnya

Cara dan Syarat Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktikan tanpa ke Dinsos, Ini Langkah Mudahnya

Cara dan syarat mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan.--BPJS Kesehatan

Sehingga, dipastikan iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 masih sama dengan tarif yang berlaku.

Berikut iuran BPJS Kesehatan seluruh kelas kepersertaan.

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
  • Kelas 3: Rp36.000 per orang/bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads