Cara dan Syarat Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktikan tanpa ke Dinsos, Ini Langkah Mudahnya
Cara dan syarat mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan.--BPJS Kesehatan
Sehingga, dipastikan iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 masih sama dengan tarif yang berlaku.
Berikut iuran BPJS Kesehatan seluruh kelas kepersertaan.
- Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas 3: Rp36.000 per orang/bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: