Cara dan Syarat Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktikan tanpa ke Dinsos, Ini Langkah Mudahnya
Cara dan syarat mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan.--BPJS Kesehatan
1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026
2. Kategori masyarakat miskin dan retan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Warga Wajib Tahu!
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Rizzky menjelaskan kepesertaan PBI JK bisa diaktifkan kembali (reaktivasi) dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah setempat untuk mengajukan pengaktifan ulang.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," kata Rizzky.
"Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," sambungnya.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan, maka status kepesertaannya akan dipulihkan oleh BPJS Kesehatan.
Cara Aktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan tanpa ke Dinsos
Ada dua cara mengaktifkan kepesertaan BPJS PBI tanpa datang ke Dinsos setempat.
1. Beralih ke Kepesertaan Mandiri
Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan yang nonaktif bisa beralih ke status peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang disebut dengan peserta mandiri.
Untuk membuat kartu kepesertaan BPJS Mandiri bisa dilakukan dengan cara:
- Kontak ke WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan melalui 08118165165
- Lalu, pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJ Kesehatan agar segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
2. Beralih ke Peserta PPU
Cara lainnya dengan beralih sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jika kamu merupakan seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekera (Istri/Suami/Anak), maka bisa beralih kepesertaan dari PBI JK menjadi PPU.
Berikut cara mengaktifkan peserta BPJS PPU.
- Jika seorang pekerja, cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung perusahaan
- Jika sebagai anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah tersaftar sebagai PPU, maka daftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
- Kontak ke WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan melalui 08118165165
- Pilih menu Administrasi dan klik tautan yang dikirimkan
- Lalu, pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan
Iuran BPJS Kesehatan per Februari 2026
Iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: