Santai, Habib Bahar Langsung 'Chill' Usai Penahanannya Ditangguhkan
Tersangka kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, kembali ke kediamannya usai mendapat penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 12 Februari 2026-Source for Disway.id-
Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: