Santai, Habib Bahar Langsung 'Chill' Usai Penahanannya Ditangguhkan

Santai, Habib Bahar Langsung 'Chill' Usai Penahanannya Ditangguhkan

Tersangka kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, kembali ke kediamannya usai mendapat penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 12 Februari 2026-Source for Disway.id-

Permintaan maaf disampaikan melalui video sebagai bentuk itikad baik.

Bahar juga membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian perkara penganiayaan di Cipondoh itu diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan," ungkap Ichwan.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. 

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Bahlil Pastikan BBM RON 92, 98 dan Solar Aman, Izin Impor Shell Masih Diproses

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. 

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. -Istimewa-

BACA JUGA:Perbaiki 60.000 Sekolah, Kemendikdasmen Genjot Kompetensi Guru Bahasa Inggris

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads