Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sangat mungkin disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-Disway.id/Rafi Adhi-

"Kalau lihat dari pola kasus dan karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Tapi kita harus lihat prosesnya. Kami yakin dengan proses yang cepat, mendalam, dan koordinasi yang baik dengan Propam, sanksi yang diambil nanti adalah sanksi yang paling maksimal," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penanda Tanganan 11 MoU Senilai USD 38,4 Miliar, Hilirisasi hingga Semikonduktor

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan program prioritas Presiden dan menjadi kegelisahan masyarakat luas. 

Karena itu, momentum ini harus menjadi pembuktian bahwa Polri bekerja secara profesional.

"Narkoba sudah merangsek ke semua lapisan masyarakat. Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba," paparnya.

Untuk sidang etik hari ini, Anam menyebut yang disidangkan hanya satu terduga, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro. Sementara untuk saksi yang dihadirkan, hal tersebut akan terungkap dalam proses persidangan.

"Kalau mekanisme internal, sidang etik level Kapolres digelar di Mabes Polri. Terduganya cuma AKBP Didik. Kalau saksi macam-macam, nanti kita lihat," tuturnya.

Sebelumnya, sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dijadwalkan digelar hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, di Mabes Polri. 

Perwira menengah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang kode etik akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri.

BACA JUGA:Wartawan Gadungan Kerap Gentayangan di Perusahaan BUMN, Aparat Harus Bertindak!

"Digelar di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026," bebernya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, menegaskan bahwa proses kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang saat ini tengah ditangani penyidik.

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," sebutnya.

Penanganan perkara pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads