Tak Miliki PBG, 185 Lapangan Padel di Jakarta Segera Dibongkar!
Ke depan Pramono melarang pengusaha membangun arena padel di area permukiman atau perumahan.-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat terdapat 185 lapangan padel di Ibu Kota yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Arena padel yang tidak memiliki izin PBG itupun terancam dilakukan pembongkaran.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, hingga 23 Februari 2026, total terdapat 397 lapangan padel di Ibu Kota.
BACA JUGA:Sipil Ngaku Polisi, Penganiaya Pegawai SPBU Jaktim Ditangkap
Dari total jumlah tersebut, hanya 212 lapangan padel yang memiliki perizinan PBG.
"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yg tidak memiliki PBG," kata Vera saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Vera menjelaskan, surat PBG sifatnya wajib dimiliki oleh setiap orang yang hendak membangun lapangan padel.
Setelah memiliki PBG, pemilik usaha lapangan padel selanjutnya wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar dapat menjalankan usahanya.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," pungkas Vera.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, jika arena padel tidak memiliki PBG maka akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan.
BACA JUGA:Pramono Kerahkan Satpol Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Jalan Protokol Jakarta
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut di Balai Kota Jakarta.
Pramono pun telah mengeluarkan aturan baru terkait perizinan usaha lapangan Padel agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ke depan Pramono melarang pengusaha membangun arena padel di area permukiman atau perumahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: