Dalami Kasus Suap Proyek Kereta, KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya

Dalami Kasus Suap Proyek Kereta, KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya

Keterangan mantan Menhub ini dibutuhkan untuk menelusuri sejauh mana pengetahuan dan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk dugaan rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang.-dok Disway-

Dalam klaster DPR, KPK telah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit di Banten Tembus Rp98 Ribu per Kilogram

BACA JUGA:Siapa Lindi Fitriyana yang Viral di Medsos? Disebut Bakal Jadi Calon Istri Virgoun

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan menerima fee dari paket pekerjaan tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Sejak itu, jumlah tersangka terus bertambah.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka serta dua korporasi dalam kasus ini.

Budi Karya Sumadi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023. Teranyar, ia kembali dipanggil pada 18 Februari 2026, namun belum memenuhi panggilan karena agenda lain.

BACA JUGA:PMI Naik Kelas, Menko Cak Imin Targetkan Pasar Kerja Internasional

BACA JUGA:Ribut Penarikan Mobil, Debt Collector Penusuk Advokat di Karawaci Ditangkap di Semarang

KPK memastikan pemanggilan akan dijadwalkan ulang guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara.

Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan proyek infrastruktur strategis nasional, termasuk perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads