Aturan Baru Kemenhaj, Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji, Tapi Bayar Dam Wajib Lewat Jalur Resmi
Ilustrasi jemaah haji menjalankan ibadah di tanah suci -dok disway-
“Pelaksanaan di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi agar ibadah tetap sah dan manfaatnya dirasakan saudara-saudara kita yang berhak,” imbuh Puji.
BACA JUGA:Kemenhaj Jamin Layanan Haji 2026 Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas
Menindaklanjuti aturan ini, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk melakukan sosialisasi "gaspol" sejak tahap manasik haji.
Pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik-praktik ilegal yang kerap merugikan jemaah secara finansial maupun spiritual.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan jemaah haji Indonesia tahun 2026 dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, aman, dan tertib tanpa terjerat praktik pemotongan dam yang tidak resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: