Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK
Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara-Dok. DPR RI-
Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.
"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.
BACA JUGA:Rasain! Polsek Pesanggrahan Tangkap 17 Remaja yang Konvoi Bawa Petasan dan Flare
BACA JUGA:Se'Indonesia Salurkan 25.000 Paket Se'i Ayam untuk Warga Pascabanjir di Aceh
MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut, dan memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: