Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung yang menjelaskan jika bahwa Baleg DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.-dok disway-

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: