BGN Sanksi 1.251 SPPG, 1.030 SPPG Resmi Disuspend

BGN Sanksi 1.251 SPPG, 1.030 SPPG Resmi Disuspend

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.-Foto: Hasyim Ashari/Disway.id-

"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, penghentian operasional secara permanen menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.

BGN memastikan bahwa pengawasan ke depan akan jauh lebih ketat melalui inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi berkala.

Hal ini dilakukan agar setiap butir nasi dan lauk pauk yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman dan bergizi.

"Tidak boleh ada kompromi. Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan layak dan sesuai standar gizi nasional," pungkas Dadan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lainnya untuk menjalankan amanah program MBG secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: