Kasus Campak Meningkat di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Kebijakan Baru

Kasus Campak Meningkat di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Kebijakan Baru

Lonjakan kasus campak di berbagai wilayah Indonesia mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026-disway.id/Dody Suryawan-

Kemenkes juga menyoroti pentingnya kesiapan alat pelindung diri (APD) dan disiplin tenaga kesehatan dalam menjalankan protokol pencegahan infeksi.

"Tidak hanya itu, tenaga medis yang mengalami gejala diminta segera melapor untuk mencegah penularan internal,"kata Andi.

Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki strategi pencegahan melalui imunisasi.

Program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR telah digelar di 102 kabupaten/kota dengan menyasar anak usia 9–59 bulan.

BACA JUGA:Tok! MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

BACA JUGA:Kemenhaj Intensifkan Pengawasan Operasional Haji 2026, Pastikan Seluruh Tahapan Berjalan Optimal

Untuk mempercepat respons, seluruh kasus suspek campak kini wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.

"Langkah ini diharapkan mampu menekan penyebaran sekaligus menjaga tenaga kesehatan tetap aman, agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah ancaman KLB campak,"pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: